Pailit, Begini Cara Anak Usaha Sugih Energy Bayar Utang

Bisnis.com,17 Agt 2017, 17:07 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT Sugih Energy Tbk,. yaitu Petroselat Ltd menyanggupi membayar utangnya setelah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalan verifikasi sementara, Petroselat Ltd (debitur) tercatat memiliki kewajiban Rp150 miliar kepada 48 kreditur.

Jumlah ini melonjak signifikan dari jumlah utang dalam permohonan pailit. Pailit ini diajukan oleh dua kreditur Petroselat yakni PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia atas utang US$1 juta.

Kuasa hukum Petroselat Ltd Hardiansyah mengungkapkan sudah memetakan cara pembayaran utang kepada seluruh kreditur. Mekanisme pembayaran utang telah diserahkan kepada kurator pada rapat kreditur, Rabu (16/8/2017).

“Petroselat hingga sekarang masih beroperasi. Atas dasar ini, kami memiliki kemampuan finansial untuk melunasi utang,” katanya, Kamis (17/8/2017).

Hardiansyah menuturkan hasil operasional bulanan perseroan akan dijadikan sumber dana untuk membayar kewajiban.

Oleh karena itu, debitur berani mengajukan proposal perdamaian dalam proses kepailitan ini.

Petroselat akan membagi krediturnya menjadi tiga kategori. Kategori pertama yaitu kreditur dengan piutang sebesar 1% dari total tagihan. Kreditur kedua memiliki 1%-3% dari total tagihan. Sementara itu kreditur ketiga yaitu yang memiliki tagihan di atas 3% dari total tagihan.

Adapun penyelesaiannya dilakukan dengan cara diangsur beragam, dari 36 bulan hingga 72 bulan.

Debitur juga meminta masa tunggu pembayaran atau grace periode selama 6-9 bulan

Selain pembayaran dengan hasil operasional, debitur mengklaim telah mengantongi investor. Nantinya, investor akan menyuntikkan modal kerja. Sayangnya, Hardiansyah enggan menjelaskan siapa investor tersebut.

“Rencana perdamaian ini belum tetap, masih akan perubahan-perubahan lagi,” tuturnya.

Anak usaha emiten bersandi saham SUGI ini berstatus pailit pada 5 Juli lalu setelah dua kali dinyatakan lolos dalam permohonan serupa. Adapun SUGI adalah perusahaan milik taipan Indonesia Edward Soeryadjaya, anak dari pendiri Astra International William Soeryadjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini