Wapres Jusuf Kalla Komentari Remisi untuk Nazaruddin dan Gayus

Bisnis.com,18 Agt 2017, 12:22 WIB
Penulis: Irene Agustine
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-72 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut mengomentari perihal remisi yang diberikan kepada Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan pegawai Kementerian Keuangan Gayus Tambunan.

Menurut Wapres, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhak memberi remisi kepada tahanan dengan pertimbangan tertentu, salah satunya hasil dari berkelakuan baik dan koorporatif selama mendekam di penjara.

“Ya itu kan hak Menkumham untuk memberi atas kelakuan baik, yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik,” katanya, usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks MPR/DPR, Jumat, (18/8/2017).

Seperti diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 5 bulan, sedangkan Gayus 6 bulan di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-72. Nazaruddin dan Gayus termasuk dari 400 orang narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan pada HUT RI.

Nazaruddin mendapatkan remisi karena perannya sebagai justice collaborator dalam pengungkapan kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini