RAPBN 2018 : Tarif Cukai Tembakau Akan Disesuaikan

Bisnis.com,18 Agt 2017, 14:11 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petani memotong daun muda tembakau di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/7)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Penyesuaikan tarif cukai tembakau bakal dilakukan tahun 2018. Pemerintah akan membicarakan penyesuaian tersebut dengan pelaku industri tembakau termasuk petani juga melibatkan unsur dari kesehatan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengataka secara reguler penyesuaian tarif selalu terjadi setiap tahun. Selain membicarakan dengan pelaku industri, penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Biasanya kan memang secara reguler ada penyesuaian tarif setiap tahun, ya nanti kami akan bicarakan sama selalu sama dua, pertama yang berkepentingan dengan industri termasuk petaninya, satunya lagi yang terkait dengan kesehatan,” ungkap Heru di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Meski menyebutkan kemungkinan ada penyesuaian Heru belum menjelaskan berapa penyesuaian tarif cukai tersebut. Otoritas kepabeanan masih mempertimbangkan sejumlah variabel untuk penyesuaian tarif.

“Belum, ya pasti yang dijadikan sebagai pertimbangan ya inflasi sama pertumbuhan,” terangnya.

Adapun dalam RAPBN tahun 2018 pendapatan cukai ditargetkan senilai Rp155,4 triliun, terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp148,23 triliun, cukai etil alkohol senilai Rp170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp6.5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar.

Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2018 tersebut naik 1,5% dibandingkan targetnya dalam APBNP tahun 2017. Hal-hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian naik tarif cukai hasil tembakau dan adanya rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru berupa kantong plastik.

Penentuan target pendapatan cukai terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif (negative externality) barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta rencana pengenaan cukai atas barang kena cukai baru berupa kantong pastik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini