Bisnis.com, JAKARTA--- Kementerian Kenegakerjaan akan menyiapkan skema program pelatihan kembali (retraining) bagi karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan agar pekerja yang memiliki kompetensi dan terkena PHK memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
“Pekerja yang terkena PHK membutuhkan suatu pekerjaan baru, ketika pekerjaan serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru. Di sinilah program pelatihan kembali dibutuhkan, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, mengutip keterangan resminya, Selasa (22/8/2017).
Program retaining rencananya membidik pekerja yang terkena PHK dan berusia di atas 40 tahun. Pemilihan umur di atas 40 tahun mempertimbangkan pekerja umumnya akan sulit beralilh profesi setelah menekuni suatu bidang dalam kurun waktu yang panjang.
"Jadi, orang yang kena PHK mesti dapat skema retraining. Ini bisa akses pelatihan kualitas di mana mereka mau," ujar Hanif.
Menurutnya, pihaknya sedang mengkaji pemberian retraining ini dengan menyiapkan konsep dana cadangan pesangon. Nantinya, selama masa training enam bulan, biaya bulanan akan diambil dari dana tersebut untuk mencukupi kebutuhan sampai menemukan pekerjaan yang baru.
"Dana cadangan pesangon, jadi dia bisa pergi pelatihan ke mana saja. Pelatihan selama enam bulan ditanggung pemerintah dan akan diberikan secara bulanan selamaenam bulan kemudian kerja. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," jelasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan saat ini SDM yang dibutuhkan bukan hanya tenaga yang bisa kerja, tetapi tenaga kerja yang berbasis kompetensi dan pengetahuan.
Oleh karena itu, akses dan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi semakin penting karena adanya tantangan itu tadi. Hingga saat ini, Kemnaker terus berupaya meningkatkan kompetensi SDM Indonesia melalui skema training dan retrainng.
“Training, untuk menggarap angkatan kerja baru yang miss match. Retraining ini untuk memfasilitasi mereka yang di PHK agar mereka tetap bisa mengembangkan kompetensi melalui pelatihan kerja sehingga bisa kembali masuk ke pasar kerja secara cepat dan tepat, “ ujarnya.
Kendati demikian, dia mengungkapkan program ini sebenarnya masih perlu disempurnakan. Pasalnya hingga kini belum diketahui apakah nanti dana cadangan pesangon ditarik dari pendapatan si pekerjanya atau perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel