Relaksasi NPL Disetop, Ini Dampak yang Bisa Terjadi Pada Perbankan

Bisnis.com,22 Agt 2017, 21:24 WIB
Penulis: Surya Rianto
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa bank kecil merasa masih membutuhkan relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar. Pasalnya, dengan kondisi ekonomi masih belum pulih, tidak memperpanjang relaksasi itu bisa berdampak buruk kepada cuan perbankan.

Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk. Edy Kuntardjo mengatakan, relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar itu diberikan kepada perbankan agar bisa tetap berjalan dalam koridor sehat di tengah ekonomi masih melambat.

“Saat ini, saya pikir kondisinya belum normal dan masih cukup menekan kinerja perbankan, sepert pertumbuhan kredit masih satu digit. NPL [non performing loan] masih lumayan tinggi di kisaran 3% yang juga dibantu dari relaksasi aturan tersebut,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (22/8).

Edy menuturkan, dengan potensi tidak diperpanjangnya relaksasi itu, berarti berpotensi membuat banyak debitur yang down grade. Lalu, biaya pencadangan juga akan meningkat sehingga berpotensi menggerus laba bank.

“Bank yang tidak mampu memikul beban, mau tidak mau terpaksa menambah modal agar CAR [capital adequacy rasio] terjaga,” tuturnya.

Selaras dengan edy, Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk. Benny Purnomo menyebutkan, perseroan bersama bank lainnya masih mengharapkan relaksasi itu untuk bisa dilanjutkan lagi.

“Soalnya, kondisi ekonomi saat ini masih belum membaik sehingga masih dibutuhkan relaksasi tersebut,” ujarnya.

Adapun, relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar dari OJK itu akan berakhir pada 24 Agustus 2017. Lalu OJK berencana untuk tidak memperpanjang relaksasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini