Menuduh Komunis, Alasan Bank Danamon Polisikan Ketua Serikat Pekerja

Bisnis.com,22 Agt 2017, 21:53 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Sng Seow Wah (kanan ), didampingi Direktur Adira finance Hafid Hadeli memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (25/7)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Tbk. melaporkan Ketua Serikat Pekerja kepada polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik saat melakukan orasi pada unjuk rasa.

Rita Mirasari, Sekretaris Perusahaan dan Direktur (Independen) Danamon mengatakan bahwa tuduhan dari Ketua Serikat Pekerja tidak terkait dengan perihal ketenagakerjaan.

“Fitnah oleh Abdoel Moedjib dalam orasi publik tanggal 9 Maret 2017 di Surabaya bahwa pimpinan Danamon adalah komunis sama sekali tidak berdasar dan tidak terkait dengan substansi perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja dan Manajemen Danamon yang sedang berlangsung," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (22/8).

Dia menambahkan kasus fitnah ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian RI berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Danamon sepenuhnya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus fitnah yang dilakukan Abdoel Moedjib dengan demikian bukan tindakan intimidasi atau pembungkaman Serikat Pekerja, melainkan upaya pimpinan Danamon untuk melindungi nama baik dari tindakan pencemaran yang dilakukan Abdoel Moedjib di media sosial.

Sebelumnya, Abdoel Moedjib dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan pelanggaran pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut diduga berdasarkan video rekaman aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Danamon pada 9 Maret 2017 yang terdokumentasikan di sosial media milik Serikat Pekerja Danamon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini