Mendagri: Sekda Harus Lepas Jabatan Jika Maju Pilkada!

Bisnis.com,23 Agt 2017, 11:23 WIB
Penulis: Thomas Mola
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) berbincang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) sebelum rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang harus melepas jabatannya terlebih dahulu.

Hal ini menyusul kabar kalau Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa dan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto menyatakan diri maju dalam Pilkada Jabar dan sudah mengikuti proses penjaringan parpol.

"Kalau Sekda Jawa Barat mau nyalon ya boleh. Hak warga negara. Tapi mundur dong dari Sekda," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/08/2017).

Tjahjo menuturkan setelah nama calon tercatat KPU sebagai calon dalam pilkada, maka sekda harus benar-benar mundur dari jabatannya. Kemudian, kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota dapat mengajukan rekomendasi nama pejabat pengganti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya baru melaporkan ke Presiden ada enam sekda yang diganti. Enggak apa-apa, tidak harus 5 tahun jabatan. Bisa atas usulan kepala daerahnya, tapi alasannya kami lihat dulu," katanya.

Tjahjo menilai perlunya sekda mundur agar pemerintahan tak terganggu. Sebab, saat mencalonkan diri, maka mereka harus membagi waktu antara tugas pemerintahan dan tugas politik. Belum lagi adanya potensi penggunaan dana APBD untuk kepentingan kampanye di lapangan.

"Kalau sekda ikut-ikutanjabatan politis, ya, tata kelola pemerintahan buyar.Harus dicek juga jangan sampai menggunakan anggaran Pemda APBD. Terbengkalai nanti tugas daerah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini