Bisnis.com,JAKARTA—Setelah mengajukan rencana pelepasan kepemilikan saham PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) ke Otoritas Jasa Keuangan, Recapital Group juga rencananya akan melepas kepemilikan sahamnya pada PT Asuransi Recapital (Reguard).
Rencana pelepasan kepemilikan saham Reguard oleh pemegang sahamnya itu diungkapkan oleh Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah.
Dia mengungkapkan, OJK akan memanggil pemegang saham Reguard untuk dimintai penjelasan terkait rencana pelepasan kepemilikan saham perusahaan asuransi tersebut kepada investor baru.
“Kami menerima surat pemberitahuan [dari pemegang saham Reguard], bahwa akan ada rencana pengambilalihan, ini yang mau kami klarifikasi,” kata Nasrullah kepada Bisnis, Selasa sore (22/8/2017).
Sementara itu, direktori industri keuangan non bank (IKNB) yang dirilis OJK pada Desember 2016 menunjukkan komposisi kepemilikan saham Reguard terdiri dari 98,69% digenggam oleh PT Recapital Advisors, dan 1,31% sisanya digenggam oleh PT Recapital Securities.
Berdasarkan informasi pada situs resmi Recapital Asset Management, Recapital Advisor dan Recapital Securities merupakan anak usaha Recapital Asset Management yang bernaung dibawah Recapital Group yang dimiliki oleh Rosan P. Roeslani dan Sandiaga Uno selaku pemegang saham utama (ultimate shareholders).
Terkait rencana pelepasan saham tersebut, Komisaris Utama Asuransi Recapital Herris B. Simanjuntak membenarkan rencana aksi korporasi tersebut. Menurutnya, saat ini pemegang saham tengah melakukan negosiasi dengan calon investor. Kendati demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran porsi saham yang akan dilepas kepada calon investor baru.
“Sedang proses negoisasi. Belum final [keputusan porsi kepemilikan saham yang akan dilepas],” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Riswinandi mengatakan pemegang saham PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) telah mengajukan rencana pelepasan kepemilikan saham ke OJK.
“Sudah ada pembicaraan dari mereka [pemegang saham Relife], tetapi belum keluar persetujuannya. Masih dalam proses,” kata Riswinandi.
Dia menuturkan, aksi korporasi itu dilakukan sebagai upaya penyehatan perusahaan. Seperti diketahui, pada awal 2017, OJK telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada Relife, lantaran rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) perusahaan berada dibawah ketentuan yang ditetapkan yaitu 120%.
Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar menyatakan berdasarkan rencana bisnis yang diajukan ke OJK, calon investor yang akan mengambil alih mayoritas saham Relife ialah PT Transpacific Mutualcapita.
“Calon investor lokal itu rencananya akan mengambil alih 99% saham Relife,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel