Polisi Sudah Terima Permohonan SP3 Rizieq Shihab

Bisnis.com,23 Agt 2017, 17:47 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengaku telah mendapat permohonan untuk menghentikan kasus terkait dugaan isi pesan berkonten porno yang menyeret nama pimpinhan FPI Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyampaikan, pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima permohonan untuk penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) . Namun, menurutnya, penerbitan SP3 bukanlah hal yang gampang.

“Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apakah kasus ini tindak pidana atau bukan,” kata Argo, Rabu (24/8/2017).

Menurut Argo, alasan yag mendorong pihak Rizieq meminta penghentian penyidikan adalah karena kasus ini dinilai sarat dengan urusan politik.

Namun, kata Argo, untuk menghentikan penyidikan diperlukan beberapa syarat yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, keputusan apakan permohonan ini akan dikabulkan atau tidak harus ditentukan melalui gelar perkara dengan merujuk pada aturan yang ada mengenai penghentian kasus.

“Kita gak bisa berandai-andai ya, itu nanti dari hasil gelar perkara tunggu saja … Namanya permohonan dikirim ke penyidik, nanti penyidik yang akan menilai itu. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan penyidik Polda Metro Jaya,” tambah Argo.

Merujuk kepada pasal 109 ayat (2) KUHAP alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif, yakni:

  1. Tidak diperoleh bukti yang cukup kuat yakni apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini