Bisnis.com, SEMARANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ditunjuk sebagai salah satu lembaga jasa keuangan yang bertugas menyalurkan pembiayaan mikro perumahan bagi masyarakat berpendapatan tidak tetap.
Pembiayaan mikro perumahan merupakan skema khusus yang ditujukan bagi masyarakat berpendapatan tidak tetap. Kelompok masyarakat ini dinilai tidak cocok untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) pada umumnya.
Kelompok masyarakat berpendapatan tidak tetap dinilai tidak tepat mendapatkan pembiayaan perumahan yang melibatkan dana dalam jumlah besar dalam tenor panjang hingga puluhan tahun. Skema pembiayaan mikro perumahan dinilai lebih sesuai karena kredit dari lembaga jasa keuangan diberikan secara bertahap, mulai proses pembelian kavling, pembangunan pondasi, hingga pembangunan struktur rumah dan renovasi. Dalam setiap tahap pembiayaan, nilai pinjaman yang disalurkan ditetapkan maksimal Rp50 juta dalam tempo paling lama 5 tahun.
Penunjukan BRI sebagai salah satu lembaga jasa keuangan penyalur pembiayaan mikro perumahan ditetapkan setelah penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penandatanganan MoU dilakukan di Semarang, Rabu (23/8/2017). Selain BRI, lembaga jasa keuangan yang ditunjuk untuk menjalakan program ini adalah PT Bank Kesejahteraan Ekonomi, PT Pegadaian, dan Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia (YHKI).
Program pembiayaan mikro perumahan merupakan bagian dari program pembangunan Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah.
Hingga Juli 2017, Kementerian PUPR mencatat capaian Program Satu Juta Rumah telah mencapai 449.702 unit rumah. Pada 2016 realisasinya sebanyak 805.169 unit, sedangkan pada 2015 sebanyak 699.770 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel