DPR : Rekapitulasi Suara Pemilu Harusnya pada Hari yang Sama

Bisnis.com,24 Agt 2017, 20:00 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilakukan pada hari yang sama guna meminimalisir kecurangan.

Hal itu disampaikan Lukman usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Kamis (24/8).

“Rekapitulasi berbeda hari menurut saya rawan kecurangan. Oleh karena itu saya berharap rekapitulasi harus dilakukan hari itu juga, meskipun harus sampai malam. Hal itu untuk menghindari kecurangan-kecurangan saat rekapitulasi,” ujar Lukman.

Menjawab hal itu, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 hal itu sudah ditetapkan. Menurutnya, durasi rekapitulasi pemilu sampai tiitk kabupaten selama 20 hari setelah pemilu, sedangkan provinsi 25 hari dan 30 hari di tingkat nasional.

“Mungkinkah rekapitulasi dilakukan satu hari? Saya rasa tidak mungkin, terlebih tanpa bantuan mesin. Terlebih lagi di kota-kota besar, DKI Jakarta saja satu kecamatan ada yang memiliki 400 TPS,” ujarnya.

Dia juga tidak meragukan keamanan kotak suara posisi kotaknya ditutup, kemudian dibuka satu per satu untuk mencatat hasil BAP-nya atau B1, bukan surat suaranya. Ini kan rekapitulasi, bukan penghitungan suara, ujar Arief.

Pada kesempatan itu, Lukman juga menyetujui permintaan KPU untuk menambah bilik suara. Tujuannya untuk menghemat durasi waktu saat pemungutan dan penghitungan suara meski untuk itu dana yang harus dikeluarkan juga bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini