Pemain Asuransi Syariah Segera Bertambah

Bisnis.com,24 Agt 2017, 21:10 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan tengah memproses pengajuan perizinan syariah dari enam perusahaan asuransi untuk pendirian unit usaha syariah dan pemisahan unit usaha syariah (spin off).  

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Moch. Muchlasin mengatakan dari keenam perusahaan tersebut, 4 di antaranya telah mengajukan pendirian unit usaha syariah (UUS). 

Keempat perusahaan yang dimaksud ialah PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, dan PT MNC Life Assurance. 

Selain itu, terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang dalam proses perizinan spin off  UUS yakni PT Asuransi Simas Jiwa dan PT Asuransi Bangun Askrida.

“Cepat atau tidaknya proses penerbitan izin sangat tergantung dengan kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan,” kata Muchlasin, Kamis (24/8/2017).  

Ketentuan yang mengatur tentang pembentukan UUS tertuang dalam Peraturan OJK No.67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Beleid itu menyebutkan bahwa setiap perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang akan melakukan sebagian kegiatan usahanya dengan prinsip syariah, wajib membentuk unit syariah. 

Selain itu, perusahaan asuransi yang ingin membentuk UUS wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari OJK. Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain ialah, unit syariah harus memiliki modal kerja paling sedikit Rp50 miliar pada saat pembentukan. 

Persyaratan lain yang harus dipenuhi ialah susunan manajemen, dana jaminan, kepemilikan tenaga ahli, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), kelayakan rencana kerja, kesiapan produk, serta rencana kerja pemisahan UUS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, terkait perizinan spin off UUS, Muchlasin mengatakan perusahaan asuransi diwajibkan melakukan pemisahan UUS menjadi perusahaan asuransi syariah (full pledge) jika dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%.

Proses spin off UUS selambat-lambatnya sudah harus direalisasikan 10 tahun sejak Undang-Undang No.40/2014 tentang Perasuransian diterbitkan, atau pada 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini