Mantan Menteri Perdagangan Thailand Divonis 42 Tahun Penjara

Bisnis.com,25 Agt 2017, 15:59 WIB
Penulis: Newswire
Mantan Menteri perdagangan Thailand Boonsong Teriyapirom tersandung kasus korupsi beras./Reuters

Kabar24.com, BANGKOK - Pengadilan Bangkok menjatuhkan vonis 42 tahun penjara kepada mantan menteri Thailand Boonsong Teriyapirom, hari ini, Jumat (25/8/2017), setelah dinyatakan terbukti bersalah memalsukan perjanjian pemerintah ke pemerintah mengenai beras antara Thailand dan China.

Vonis dalam kasus Boonsong Teriyapirom itu dijatuhkan beberapa jam setelah mantan perdana menteri Thailand Yingluck Shinawatra tidak muncul di pengadilan untuk perkara pengabaian kasus yang dituduhkan kepadanya dalam kasus skema beras yang sama yang diambil pemerintahannya pada 2011.

Sumber-sumber yang dekat dengan Yingluck yang digulingkan oleh kudeta militer tahun 2014, megungkapkan, bahwa sang mantan perdana menteri telah kabur dari Thailand.

Mahkamah Agung Thailand lalu mengeluarkan surar perintah penangkapan Yingluck.

"Boonsong dijatuh putusan 42 tahun penjara," kata hakim.

Badan pemberantasan korupsi Thailand menyebut, bahwa kesepakatan yang diumumkan oleh Boonsong itu menyebabkan negara merugi besar, dan beras dijual di dalam negeri, bukannya diekspor seperti diklaim pemerintah Yingluck.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini