Pemkot Yogyakarta Implementasikan Transaksi Nontunai Rp500.000

Bisnis.com,25 Agt 2017, 16:53 WIB
Penulis: News Writer
Ilustrasi.

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai merealisasikan pelaksanaan transaksi nontunai untuk pengeluaran lebih dari Rp500.000 mulai September.

"Nilai pengeluaran pun diturunkan dari semula Rp1 juta menjadi Rp500.000 sudah harus menggunakan transaksi nontunai. Dasar hukum berupa instruksi wali kota pun sudah ditetapkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut dia, seluruh organisasi perangkat daerah dituntut harus siap menjalankan transaksi nontunai untuk seluruh pengeluaran lebih dari Rp500.000 meskipun masih akan memberikan toleransi untuk transaksi tertentu.

"Misalnya saja pemberian uang transportasi ke masyarakat yang mengikuti kegiatan di lingkungan pemerintah daerah," katanya.

Msekipun dalam instruksi wali kota tidak mengatur mengenai sanksi kepada organisasi perangkat daerah yang tidak menjalankan transaksi nontunai, namun Kadri memastikan akan tetap menyempurnakan sistem transaksi agar bisa diakses lebih mudah.

Sedangkan untuk pendapatan, Kadri menyebut juga akan memanfaatkan transaksi nontunai meskipun baru akan dimulai untuk transaksi tertentu pada Oktober.

"Untuk sektor penerimaan daerah, transaksi nontunai akan dimulai untuk penerimaan retribusi pasar. Sebenarnya, sudah ada beberapa penerimaan yang menggunakan transaksi nontunai seperti penerimaan pajak daerah," katanya.

Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini