Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Jateng Rp121 Miliar

Bisnis.com,25 Agt 2017, 16:01 WIB
Penulis: Ismail./JIBI

Bisnis.com,SOLO—PT Jasa Raharja Cabang Jateng mencatat pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Jateng pada semester pertama tahun ini senilai Rp121 miliar. Sementara itu, pemberian santunan bagi korban kakalantas selama tahun 2016 senilai Rp255miliar.

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jateng, Harwan Muldidarmawan, mengatakan besaran dana santunan yang diberikan kepada korban lakalantas pada semester pertama tahun ini sama dengan tahun tahun lalu. Namun, untuk jumlah lakalantas pada semester pertama tahun ini turun jika dibandingkan tahun lalu.

“Kami bersyukur jumlah lakalantas di Jateng semester pertama tahun ini turun. Kerjasama dengan pihak terkait untuk menyosialisasikan pentingnya keselamatan di jalan raya sangat efektif menekan angka lakalantas,” ujar Harwan kepada wartawan, Jumat (25/8/2017).

Menurut Harwan, besaran santunan asuransi yang diberikan kepada korban lakalantas tahun ini meningkat 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan korban meninggal dunia sebelumnya mendapatkan bantuan senilai Rp25 juta sekarang menjadi Rp50juta. Kemudian untuk korban luka rawan inap dari yang sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

“Besaran bantuan asuransi untuk korban lakalantas dengan kondisi cacat permanen mendapatkan bantuan senilai Rp25 juta sekarang menjadi Rp50 juta. Biaya pemakaman dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Kami selalu berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pencairan dana santunan untuk korban lakalantas di Jateng,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini