ICW: Usulkan Perppu KPK, Fahri Hamzah Lompati Pagar

Bisnis.com,27 Agt 2017, 18:12 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) saat mendampingi Ketua DPR Setya Novanto (kiri) mengetuk palu pada rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah ‘melompati pagar’ alias melampaui kewenangan saat mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Sebelumnya diberitakan Fahri mengusulkan kepada Presiden agar menerbitkan Perppu KPK. Sebabnya, hal itu lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan harus merevisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, beredar kabar bahwa  di DPR, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK diperkirakan akan berujung pada revisi UU KPK atau penerbitan Perpppu oleh Presiden.

Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, mengatakan Fahri tidak memiliki kompetensi mengajukan usul kepada pressiden atas diterbitkannya Perppu.

“Karena dia bukan anggota Pansus, itu poin pertama,” katanya, Minggu (27/8/2017).

Di sisi lain, dia menyebut saat ini Fahri tak berpartai setelah dipecat dari PKS.

“Fahri sudah lompat pagar kewenangannya. Itu wilayah Presiden,” lanjut Donal.

Di sisi lain, kata dia, Presiden pun tak perlu mengikuti rekomendasi Pansus kelak. Soalnya, Pansus dinilai ICW cacat secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini