First Travel: Polisi Uji Kebenaran Kepemilikan Aset Diduga Milik Tersangka

Bisnis.com,28 Agt 2017, 18:29 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA- Penyidik terus melakukan upaya paksa dengan cara menyita sejumlah aset yang ditengarai merupakan milik penyedia jasa layanan perjalanan Umroh, First Travel.

Namun demikian, para tersangka dalam kasus ini mengelak untuk mengakui beberapa aset tersebut sehingga polisi harus melakukan pengujian dan klarifikasi untuk memastikan apakah benar aset tersebut bukan milik First Travel.

"Ada beberapa aset gak diakui tersangka. Kami harus uji dan klarifikasi terhadap aset ini," kata Kabagpenum divhumas Polri, Senin (28/8/2017).

Berdasarkan keterangan Martinus, dari sejumlah aset yang disita ada beberapa kendaraan dan bangunan yang menurut pihak First Travel sudah bukan lagi milik mereka.

Menurutnya, aset-aset ini sangat penting untuk dimasukkan sebagai bukti untuk kasus TPPU. Namun demikian, Martinus belum bisa memastikan apakah para tersangka kasus penipuan ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini harus kita pastikan bahwa barang tersebut memang bukan miliknya. Jadi, kita dalam mengumpulkan asetnya dalam TPPU penting jadi barang bukti yang akan kita serahkan ke jaksa. Dalam TPPU, aset itu harus disita dalam bentuk apapun," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini