Soal Impor Tembakau, Ini Kabar Terbaru dari Kemendag

Bisnis.com,29 Agt 2017, 15:35 WIB
Penulis: Nurhadi Pratomo
Tembakau./.Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan mengenai importasi tembakau segera diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan nantinya beleid tersebut mengatur impor tembakau. Pasalnya, selama ini para produsen masih dibebaskan melakukan impor.

“Jadi impornya yang tadi bebas sekarang pakai persetujuan impor,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (29/08/2017).

Oke mengatakan nantinya yang boleh melakukan impor hanya pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Dengan demikian, izin hanya diterbitkan bagi produsen yang akan mempergunakan tembakau sebagai barang modal, bahan baku, atau bahan penolong untuk proses produksi.

Penerbitan izin impor, sambungnya, akan melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Nantinya, kouta izin yang diberikan bergantung dari masa produksi atau masa panen petani tembakau domestik.

Dia mengatakan nantinya ada 13 jenis tembakau yang impornya bakal dibatasi. Sementara, kewajiban serap petani lokal oleh importir bakal ditentukan melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Kementerian Pertanian.

Oke menambahkan Permendag mengenai tata niaga impor tembakau akan terbit lebih dulu dibandingkan dengan RIPH Kementerian Pertanian.  “Tetap harus dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Saya akan keluarkan dulu Permendagnya baru RIPH menyusul,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini