Tolak Refund, Kreditur First Travel Ingin Tetap Umrah

Bisnis.com,29 Agt 2017, 21:41 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Korban kasus penipuan dana umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII DPR dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir

 Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kreditur mengaku memilih tetap berangkat ibadah umrah ketimbang dananya balik dengan sistem refund.

Agen pemberangkatkan umrah Cholisa mengaku mewakili 180 jamaah. Dari jumlah tersebut, 80 di antaranya tidak diberangkatkan oleh First Travel. Mereka mengantongi tagihan Rp1,3 miliar.

Padahal, calon jamaah tersebut dijanjikan akan diberangkatkan pada Mei tahun ini. Dia berharap calon jamaah tetap diberangkatkan melalui upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.

“Ini calon jamaah mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Mereka tetap berharap berangkat daripada uangnya dikembalikan,” katanya, Selasa (29/8/2017).

Calon jamaah diminta membayar Rp14,3 juta. Selanjutnya, First Travel menunda pemberangkatan dengan alasan masalah visa dan penerbangan. First Travel juga menjanjikan untuk mempercepat keberangkatan asal calon jamaah menyetor biaya tambahan Rp2,5 juta untuk menyewa pesawat.

Cholisa merupakan agen nonafiliasi dengan First Travel. Pihaknya tidak langsung berbisnis dengan pemilik First Travel-Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman-melainkan dengan adik Anniesa, Kiki Hasibuan.

Cholisa mengaku telah menjadi agen First Travel sejak 2013 dengan akumulasi jamaah mencapai 700 orang. Menurutnya, pemberangkatan umrah tidak pernah mengalami kendala. Sejak 2013, sambung dia, First Travel mampu memberangkatkan 30 bus jamaah dalam sehari.

Dia mulai curiga First travel diambang bangkrut ketika hanya mampu memberangkatkan 5 bus sehari pada 2016.

Seperti diketahui, First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu.

First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini