Pabrikan Biskuit Minta SNI Dibuat Lebih Spesifik

Bisnis.com,29 Agt 2017, 17:55 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Konsumen memilih makanan ringan di salah satu supermarket, di Karawaci, Tangerang/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengusulkan supaya pemerintah membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk biskuit yang lebih spesifik. Hal ini dianggap memudahkan penerapan SNI wajib.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman mengatakanvarian biskuit yang diatur dalam SNI biskuit sangat lebar sehingga apabila diterapkan akan memukul para produsen skala kecil dan menengah yang belum siap.

"Lebih spesifik SNI-nya akan lebih baik karena playing field-nya sama," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (29/8/2017).

Dalam SNI biskuit atau SNI 2973:2011, produk yang diatur tidak hanya biskuit, tetapi juga produk cracker, cookie, wafer, dan pai. Produsen skala kecil dan menengah umumnya memproduksi biskuit padat, sedangkan produsen besar menghasilkan produk yang lebih bervariasi.

Apabila SNI wajib biskuit diterapkan dengan memukul rata seluruh varian produk, Adhi menilai bakal menjadi dilema. Selain karena banyak produsen skala kecil dan menengah yang akan terpukul, produsen impor justru lebih siap dalam menerapkan SNI wajib biskuit.

Sebelumnya, pelaksanaan kewajiban SNI biskuit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.60 tahun 2015 ditunda pada tahun lalu. Sejatinya, beleid tersebut berlaku mulai akhir Juli 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ratna Ariyanti
Terkini