Freeport Indonesia Tetap Memilih IUPK

Bisnis.com,29 Agt 2017, 11:05 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Konferensi pers hasil perundingan RI-Freeport Indonesia dihadiri oleh (dari kanan ke kiri) CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi Hadi Djuraid./Lucky L. Leatemia

Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia memilih untuk berstatus lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tidak akan kembali lagi ke kontrak karya (KK).

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa detail mengenai jenis pajak dan lain-lainnya akan dimasukkan dalam lampiran IUPK Freeport Indonesia. Artinya, Freeport Indonesia akan berstatus IUPK. Padahal, sebelumnya Freeport bisa memilih kembali ke KK dengan segala keistimewaannya jika tidak sepakat dengan empat poin perundingan.

Selain itu, pemerintah memastikan pendapatan Negara dari sektor pertambangan, khususnya dari pengoperasian PT Freeport Indonesia, akan naik setelah adanya perundingan pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pendapatan negara dari Freeport Indonesia dipastikan akan naik. Ketentuan umum soal penerimaan negara dari sektor pertambangan telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Menkeu menjelaskan, detail  mengenai jenis pajak dan lain-lain akan diamsukkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini