Deal, Freeport Indonesia Setuju Divestasi 51%, Ikuti IUPK

Bisnis.com,29 Agt 2017, 11:12 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Hasil perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia memutuskan soal divestasi saham tetap 51%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa detail soal divestasi saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut diharapkan selesai pada pekan ini.

“Detail soal divestasi diharapkan selesai minggu ini,” katanya saat konferensi pers, Selasa (29/8).

Namun, tahapan divestasi saham itu dan hal lainnya masih akan didetailkan lagi dalam waktu dekat.

Sementara itu, penyelesaian detail soal keuangan belum ditentukan waktunya.

Selain itu,  PT Freeport Indonesia memilih untuk berstatus lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tidak akan kembali lagi ke kontrak karya (KK).

Menkeu menyatakan bahwa detail mengenai jenis pajak dan lain-lainnya akan dimasukkan dalam lampiran IUPK Freeport Indonesia. Artinya, Freeport Indonesia akan berstatus IUPK. Padahal, sebelumnya Freeport bisa memilih kembali ke KK dengan segala keistimewaannya jika tidak sepakat dengan empat poin perundingan.

Selain itu, pemerintah memastikan pendapatan negara dari sektor pertambangan, khususnya dari pengoperasian PT Freeport Indonesia, akan naik setelah adanya perundingan pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pendapatan negara dari Freeport Indonesia dipastikan akan naik. Ketentuan umum soal penerimaan negara dari sektor pertambangan telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini