Tiga Poin Utama Jadi Syarat Perpanjangan Operasi Freeport

Bisnis.com,30 Agt 2017, 21:05 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati PT Freeport Indonesia telah menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah, Kementerian ESDM menyatakan perpanjangan operasi akan diberikan setelah tiga poin lainnya dijalankan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan divestasi hingga 51% serta kewajiban pengolahan dan pemurnian dicantumkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada Freeport. Keduanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017.

Terkait poin stabilitas investasi, lanjut Jonan, pemerintah menetapkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan dalam Kontrak Karya (KK). Dengan demikian, operasi Freeport di Indonesia akan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.

"Jadi, ada tiga persyaratan untuk memperoleh perpanjangan. Divestasi dalam timing yang ditetapkan pemerintah, membangun smelter dalam lima tahun baik sendiri maupun patungan, dan bayar ke negara lebih besar," katanya, Rabu (30/8/2017).

Adapun perpanjangan operasi akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2x10 tahun sejak operasinya berakhir. Artinya, bila perpanjangan maksimal diberikan, maka Freeport akan tetap beroperasi di Indonesia hingga 2041.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini