Kesepakatan Freeport-Pemerintah: Lebih Baik untuk Kepentingan Investasi

Bisnis.com,30 Agt 2017, 18:09 WIB
Penulis: Irene Agustine
Freeport/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menilai kesepakatan perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan kembali meningkatkan iklim investasi.

Menurutnya, kesepakatan yang diambil kedua belah pihak menyiratkan kepada investor bahwa Indonesia masih sangat menarik untuk investasi.

"Ini adalah basis dari perjanjian itu, sehingga lebih positif bagi investment claimer," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Rabu (30/8/2017).

Sofjan menyebut ada tiga prinsip yang menguntungkan posisi Indonesia dalam kesepakatan Freeport.

"Pertama, intinya yang paling penting basisnya kita sudah tercapai. Kedua, bahwa dia akan investasi," jelasnya.

Terakhir, dia mengatakan penerimaan Indonesia dipastikan akan lebih banyak daripada yang selama ini didapatkan dengan status PTFI yang sebelumnya merupakan Kontrak Karya (KK).

"Ketiga, kita dapat hasil lebih banyak walaupun secara angka fix belum, tapi arahnya kesana," katanya.

Setelah melalui serangkaian perundingan, pemerintah dan PTFI telah mencapai kesepakatan final yang mencakup berubahnya status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional, pembangunan smelter selama 5 tahun, stabilitas penerimaan negara dan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041 apabila PTFI memenuhi semua ketentuan diatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini