Mobil Listrik: Skema Insentif Peroleh Lampu Hijau

Bisnis.com,30 Agt 2017, 16:06 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Airlangga Hartarto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo sudah memberikan lampu hijau soal insentif bea masuk komponen bagi produsen mobil listrik dalam negeri sebesar 5%.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto telah melaporkan peta jalan mobil listrik kepada Kepala Negara. Saat ini, bea masuk untuk kendaraan yang didatangkan dari negara Most Favored Nation (MFN) mencapai 50%.

"Kita mau turunkan MFN yang berproduksi di dalam negeri itu ke 5%," kata Airlangga usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/8/2017).

Dia menambahkan produsen yang tidak mempunyai komitmen membangun di dalam negeri, tentu tidak dapat fasilitas yang 5%. Insentif tersebut akan menjadi stimulus bagi industri otomotif.

Konsep membangun yang dimaksud, jelasnya, seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV), hybrid, maupun jangka panjang dalam bentuk kendaraan listrik (electric vehicle).

Pihaknya mengakui komponen kendaraan listrik yang bisa dibuat di dalam negeri masih lebih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional. Pemasok komponen dalam negeri harus segera menyesuaikan diri agar bisa memproduksi suku cadang mobil listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini