Kategori Beras Dirilis Bersamaan Dengan HET

Bisnis.com,30 Agt 2017, 18:31 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Warga melintas di samping beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian akan merilis regulasi yang membagi kategori beras sesegera mungkin dalam waktu dekat, bersamaan dengan peraturan menteri perdagangan soal harga eceran tertinggi beras.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Suwandi memastikan, Permentan yang mengatur kategori beras segera dirilis dalam waktu dekat. "Akan dirilis bersamaan dengan Permendag Het," katanya dihubungi Bisnis, Rabu (30/8/2017).

Dia menyampaikan, siang tadi merupakan rapat terakhir pembahasan permentan tentang kategori beras, sehingga dimungkinkan sore ini akan ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiaman.

Kategori beras yang diatur dalam Permentan, kata dia, tidak jauh berbeda dengan klasifikasi seperti tertuang dalam SNI. Namun yang berbeda, kategori beras dalam permentan lebih disederhanakan. "Hanya ada dua jenis, premium dan medium. Tidak ada premium I, II, III, medium I, II, atau premium plus," kata Suwandi.

Sementara itu,  beras khusus diatur berdasarkan fungsional untuk tujuan kesehatan, beras organik sesuai ketentuan yang ada selama ini, beras spesifik sesuai indikasi geografis, serta beras berdasar cita rasa mencakup aroma, tekstur, dan warna yang spesifik.

"Seperti beras ketan atau beras yang masa tanamnya 6 bulan di wilayah tertentu, itu masuk beras khusus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini