Ubah Grup Saracen Jadi NKRI Harga Mati, MAH Masih Sebarkan Ujaran Kebencian

Bisnis.com,31 Agt 2017, 15:55 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Kabar24.com, JAKARTA - Penangkapan atas Jasriadi, Ketua Grup Saracen dan dua tersangka lainnya sepertinya tak membuat jera para komplotan ini.

MAH, salah satu founder grup Saracen yang diamankan pada Rabu (30/8/2017) terjaring setelah kedapatan mengubah nama grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan penggantian nama grup sosial media ini dilakukan pascatertangkapnya Jasriadi.

"Sejak awal kita katakan bahwa web ini kita biarkan, kita ingin tahu apa saja perkembangannya, apa saja yang dilakukan pascapenangkapan Jasriadi pada 7 Agustus dan dalam perkembangnya yang bersangkutan ini menggantinya," kata Martinus, Kamis (31/8/2017).

Menurut Martinus, selain mengubah nama grup, MAH yang merupakan salah satu founder grup Saracen ini, juga terus mengunggah postingan berisi ujaran kebencian terhadap suku agama, ras, atau kelompok tertentu. Namun, belum diketahui apakah tindakan pascatertangkapnya Jasriadi ini juga bermotifkan ekonomi atau ada hal lain.

"Oleh karenanya pada yang bersangkutan kita sudah lakukan penahanan dan akan kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan mendalam dan intensif," tambah Martinus.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MAH diketahui pernah beberapa kali bertemu dengan Jasriadi di Jakarta. Belum diketahui pasti apa yang mereka diskusikan, tetapi salah satu yang dibahas terkait dengan pembuatan proposal.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, kepolisian juga telah meminta PPATK memeriksa 14 rekening yang terlacak dalam ratusan Giga Bite data yang disita polisi.

Martinus berharap penelusuran oleh PPATK bisa segera membuahkan hasil agar kasus ini bisa segera terpecahkan.

Pasalnya, keterangan dari tersangka, khususnya Jasriadi kerap berubah ubah. Untuk itu, polisi membutuhkan seluruh data dan bukti yang ada guna dicocokkan dengan keterangan yang ada.

"Kita akan menggali dan mendapatkan data tambahan yang kemudian harus kita ambil data tersebut untuk kita bandingkan dengan fakta hukum lainnya," pungkas Martinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini