Paket Kebijakan Ekonomi XVI: Dibagi Dalam 2 Tahap, Begini Rinciannya

Bisnis.com,31 Agt 2017, 10:55 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Paket Kebijakan Ekonomi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru saja merilis paket kebijakan Ekonomi paket XVI tentang percepatan pelaksanaan berusaha hari ini

Adapun percepatan pelaksanaan berusaha yang akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam 2 tahap.

1. Tahap Pertama dengan output (keluaran):

A.  Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end):

B.  Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata:

C. Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing:

  1. Untuk perizinan berusaha diluar KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang belum menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
  2. Pelaku usaha untuk mendapatkan beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan untuk konstruksi, cukup menyampaikan 1 kali dokumen persyaratan kepada PTSP.
  3. Dokumen persyaratan yang disampaikan tersebut digunakan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya secara bersama (data sharing) untuk menyelesaikan: izin lokasi atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu lintas, persetujuan rencana teknis bangunan/IMB, perizinan sektor industri serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.

D. Waktu pelaksanaan Tahap Pertama:

Pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas dimulai sejak Peraturan Presiden ditetapkan.
Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector akan bertugas untuk Tahun 2017 dan seterusnya.
Satgas Supporting hanya akan bertugas pada Tahun 2017 yang selanjutnya pelaksanaan tugas Satgas Supporting dilakukan oleh sistem Single Submission.

2. Tahap Kedua dengan output (keluaran):

A. Reformasi peraturan perizinan berusaha:

a. Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.

b. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda, yang memuat secara jelas mengenai:

B.  Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission):

C. Waktu pelaksanaan Tahap Kedua:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini