Langgar Peraturan Haji, Arab Jatuhkan Denda US$1,4 Juta

Bisnis.com,01 Sep 2017, 13:50 WIB
Penulis: Newswire
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Kabar24.com, RIYADH - Arab Saudi menjatuhkan denda yang setara dengan 1,4 juta dolar AS atas pelanggar peraturan haji, demikian laporan Saudi Press Agency pada Kamis (31/8/2017).

Sampai Kamis (31/8/2017), 90 hukuman administratif telah dikeluarkan terhadap pelanggaran peraturan haji termasuk orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin, kata Direktorat Jenderal Paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi.

Hukuman tersebut mulai dari denda, hukuman penjara, deporatasi, pencemaran nama baik sampai penyitaan kendaran yang digunakan untuk mengangkut jamaah, kata Kantor Imigrasi Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan Xinhua, Jumat (1/9/2017) siang.

Sebanyak 498 orang yang tak memiliki izin telah ditangkap, tambah Kantor Imigrasi.

Masih pada Kamis, Kementerian Kesehatan mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa Musim Haji tahun ini telah berlangsung tanpa wabah atau kasus karantina, berkat langkah pencegahan dini dan langkah lain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini