Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan baru untuk mendorong pemenuhan ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN) bagi lembaga jasa keuangan non bank.
Peraturan itu termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.56/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Beleid itu menyebutkan bahwa penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya dilakukan untuk memperluas pilihan instrument investasi kepada lembaga jasa keuangan non bank tanpa mengabaikan aspek keamanan, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan.
Selain itu, sisi imbal hasil yang diperoleh, serta peranan investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional juga turut menjadi pertimbangan bagi regulator untuk melakukan penyempurnaan.
Dengan adanya POJK No.56/2017, maka pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non bank yang dapat disetarakan dengan penempatan investasi SBN antara lain ialah pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik daerah, dan atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara yang penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur.
Lembaga jasa keuangan non bank juga dapat melakukan penempatan investasi pada efek beragun aset , reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur yang dilakukan BUMN, BUMD, atau anak perusahaan milik BUMN.
Selain itu, penempatan investasi juga dapat dilakukan pada instrumen lainnya selain ketiga instrumen tersebut yang penggunaan dananya untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.
Peraturan itu mengatur penempatan investasi yang dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN dilakukan dengan ketentuan paling tinggi 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan.
Adapun, peraturan itu ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 28 Agustus 2017, dan disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 29 Agustus 2017.
Seperti diketahui, peraturan mengenai kewajiban penempatan investasi pada instrument SBN termuat dalam POJK No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Beleid itu mewajibkan industri keuangan non bank (IKNB), termasuk Dapen untuk menempatkan investasi pada SBN sesuai dengan batasan minimum yang telah diatur, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, serta Dana Pensiun misalnya yang harus memenuhi batas minimum investasi SBN sebesar 30% hingga akhir 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel