OJK Terbitkan Aturan Pengendalian Fraud

Bisnis.com,02 Sep 2017, 23:41 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengendalian fraud dan penerapan startegi anti fraud bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK No.46/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Fraud, Dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah.

Aturan itu diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK atau POJK No.69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Adapun, fraud yang dimaksud ialah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi sehingga pihak lain menderita kerugian, sedangkan pelaku fraud memperoleh keuntungan.

Beberapa poin penting mengenai anti fraud yang tertuang dalam SEOJK No.46/2017 antara lain ialah perusahaan asuransi diwajibkan melaksanakan pengendalian fraud yang meliputi aspek pengawasan aktif manajemen, organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan, serta edukasi dan pelatihan.

Dalam rangka melaksanakan aspek pengendalian dan pemantauan fraud, perusahaan asuransi juga wajib menerapkan strategi anti fraud yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

Beleid itu juga menyebutkan bahwa setiap perusahaan asuransi diwajibkan menyampaikan laporan strategi anti fraud kepada OJK. Adapun, penyampaian laporan dapat dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data, ataupun melalui alamat email yang telah ditetapkan OJK.

Ketentuan dalam SEOJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 25 Agustus 2017. Seperti diketahui, peraturan tersebut telah resmi ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi pada 25 Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini