Perhimpunan Kreditur 7-Eleven Ajukan Tambahan Pengurus

Bisnis.com,04 Sep 2017, 15:39 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mengajukan surat permohonan penambahan pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang PT Modern Sevel Indonesia (MSI)

Surat permohonan ini diajukan di depan majelis hakim dalam sidang beragendakan jawaban. Perhimpunan Kreditur ini merupakan sebuah asosiasi yang mewadahi perusahan yang memiliki piutang terhadap PT MSI (termohon).

Kuasa hukum Perhimpunan Kreditur 7-Eleven David L. Tobing mengatakan restrukturisasi utang PT MSI tidak cukup hanya dikelola oleh satu pengurus saja.

Pengajuan penambahan pengurus dilatarbelakangi oleh permohonan PKPU oleh PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa (pemohon). Para pemohon PKPU hanya mencantumkan satu calon pengurus yaitu Noni Ristawati Gultom

“Satu pengurus ini sulit untuk mengelola jumlah kreditur yang banyak. Kami mengajukan tiga nama calon pengurus PKPU PT Modern Sevel Indonesia,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Ketiga nama pengurus yang diusulkan yakni Uli Ingot Hamonangan, Willing Learned dan Verry Sitorus.

David mengklaim PT MSI memiliki utang lebih dari Rp100 miliar kepada 50 kreditur. Banyaknya jumlah kreditur dan besarnya tagihan, lanjutnya, membuktikan proses PKPU PT MSI merupakan perkara yang tidak mudah.

Dia berujar proses PKPU ini juga mengandung tingkat kompleksitas yang tinggi. Hal ini, menurutnya, berpotensi mengakibatkan terabaikannya hak-hak para kreditur. Oleh karena itu, apabila pengurusan hanya dilakukan oleh satu orang saja dikhawatirkan menambah kerugian yang lebih besar.

Sebelumnya, Perhimpunan Kreditur 7-Eleven menilai bahwa tagihan mereka lebih besar ketimbang dua kreditur pemohon PKPU yang hanya Rp2 miliar.

Perhimpunan Kreditur 7-Eleven berharap jalur restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga dapat menjadi solusi untuk meringankan kerugian kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini