Bahas Hasil Pemeriksaan Lapkeu Bumiputera, Komisi XI Rapat Tertutup

Bisnis.com,04 Sep 2017, 16:17 WIB
Penulis: News Writer
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

RDPU itu diagendakan untuk membahas hasil pemeriksaan laporan keuangan AJB Bumiputera 1912. Oleh karena itu, rapat juga bakal menghadirkan kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan asuransi jiwa berbentuk usaha bersama atau mutual insurance tersebut.

Rapat itu diagendakan pada pukul 14.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan Bisnis, hingga pukul 15.20 pertemuan itu tak kunjung dimulai. Rapat itu pun akan dilaksanakan secara tertutup atau tidak terbuka untuk publik, termasuk bagi awak media.

Sebagai informasi, pada 21 Oktober 2016 Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mengumumkan pengelola statuter bagi AJB Bumiputera 1912. Penggantian pengurus itu dilakukan untuk mempercepat proses penguatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

Penggantian pengurus tersebut dilakukan berdasarkan pada Undang-undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan POJK No. 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

Penetapan pengelola statuter dan langkah restrukturisasi dilakukan lantaran tingkat solvabilitas AJB Bumiputera dinilai jauh dari batas ketentuan. 

Berdasarkan regulasi perasuransian, rasio perbandingan antara aset dengan kewajiban atau risk based capital (RBC) asuransi konvensional ditetapkan paling kurang 120%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini