DMO MINYAK GORENG: Produsen Segera Diwajibkan Pasok Domestik

Bisnis.com,05 Sep 2017, 12:17 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal segera menetapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO)bagi komoditas minyak goreng.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan nantinya bakal meminta kepada para pengusaha minyak goreng untuk menyepakati jumlah produksi yang dipasok ke dalam negeri. Saat ini, dia telah menetapkan harga jual minyak goreng curah Rp10.500 per kilogram (kg) dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.500 per kg

“Kita lagi diskusi untuk persentasenya karena saya harus ajak bicara dulu para pelaku usaha supaya fair,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti sebelumnya menjelaskan DMO minyak goreng kemasan sederhana bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, tidak seluruhnya hasil produksi para pengusaha dipasarkan ke luar negeri.

“Pelaku usaha atau produsen minyak goreng akan diwajibkan memroduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan domestik,” jelasnya.

Tjahya menambahkan pemerintah ingin memastikan stok minyak goreng sederhana tersedia. Pemberlakukan DMO, paparnya, akan mengarah kepada target penghapusan peredaran minyak goreng curah pada 2020 mendatang. 

Dia menyarankan agar para produsen segera membuat peta jalan produksi minimal hingga akhir 2017. “Saat ini sedang dibahas dengan para produsen minyak goreng berapa persentase produksi yang diwajib dipasok ke dalam negeri.”

Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mencatat pemakaian minyak goreng curah pada kondisi normal mencapai 270.000 ton—280.000 ton per bulan. Sedangkan untuk jenis premium, kebutuhan tiap bulannya sebesar 70.000 ton—80.000 ton.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini