Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT BPR Sisibahari Dana melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-180 /D.03/2017 terhitung sejak 5 September 2017.
Dikutip dari keterangan pers yang diterima Bisnis.com di Jakarta pada Selasa (5/9/2017), dengan keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang.
Terkait pembayaran simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan jumlah yang layak bayar maupun yang tidak layak bayar. Rekonsiliasi dan verifikasi diperkirakan memakan waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Kemudian, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham BPR Sisibahari Dana, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS).
Adapun, agenda RUPS tersebut akan mengambil 4 tindakan. Pertama, pembubaran badan hukum bank. Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, penetapan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi. Keempat, menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya, hal yang berkaitan dengan pembubaran BPR yang beralamat di Jalan Raya Salembaran Komplek Puri Naga Indah Blok A No. 1-2 Teluk Naga, Tangerang ini akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Selain itu, pengawasan atas pelaksanaan likuidasi tersebut juga akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi atas proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi ini.
LPS juga meminta pegawai PT BPR Sisibahari Dana untuk membantu proses ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel