BEI Tagih Emiten Penuhi Aturan Free Float

Bisnis.com,06 Sep 2017, 10:49 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Karyawan melintas di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis (27/7)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Bursa Efek Indonesia (BEI) menanti rencana baik emiten-emiten untuk memenuhi ketentuan free float.

Ketidakpatuhan emiten-emiten pada Ketentuan BEI No. V.1 telah membuat saham emiten itu dibekukan dalam transaksi harian. Regulasi BEI itu mengatur tentang jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat mengungkapkan emiten harus memenuhi kewajiban free float. Dia mengungkapkan, sebagian perusahaan yang dibekukan dalam perdagangan memiliki niat baik untuk menambah free float.

"Sebagian sudah punya komitmen [memenuhi free float]. Kalau memang sudah ada rencana, tidak suspend," ungkapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/9/2017).

Pada akhir Juni 2017, BEI mencatatkan ada 9 emiten yang disuspen karena tidak menenuhi ketentuan V.1 dan V.2, empat diantaranya adalah PT Keramik Indonesia Assosiaso Tbk. (KIAS), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk. (PDES), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) dan PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA).

Lima emiten lain yang disuspensi adalah PT Hotel Mandarine Regency (HOME), PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO), PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW) dan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk. (SQBI &SQBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini