Menyusul Terbitnya HGB, Moratorium Pulau C dan D Dicabut

Bisnis.com,06 Sep 2017, 16:57 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Ilustrasi: Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya menyatakan pihaknya resmi mencabut sanksi administratif terkait pembangunan reklamasi Pulau C dan Pulau D.

Usai pertemuan terbatas antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Kementerian Menko Maritim, Rabu (6/5/2017), Siti mengatakan surat keputusan pencabutan sanksi akan segera dibuat pekan ini.

“Sambil mencabut sanksi administratif ini kita juga minta Pemda beberapa hal terutama untuk soal kontrol save guard [tindakan pengamanan]-nya, perbaikan perencanaan dan program. Saya juga nanti minta Pak Gubernur untuk perketat izin penggunaan air tanah,” ujarnya.

Tuty Kusumawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, mengatakan pihaknya akan segera bersurat secara resmi dengan Kementerian LHK dan Kemenko Maritim agar pembangunan bisa segera dilanjutkan.

“Yang bisa dilakukan sesuai dengan surat tertulis dari Kementerian. Ibu Menteri fokusnya pada izin lingkungan hidup, sanksi administratif,” tukasnya.

Sesuai rekomendasi Kementerian LHK, syarat yang harus dipenuhi terkait reklamasi antara lain integrasi sosial terhadap kajian dampak reklamasi, perbaikan pengelolaan pasir urug, perbaikan saluran, perbaikan alur pelayaran terhadap dampak pendangkalan serta perbaikan perencanaan dan program lainnya.

Sementara untuk reklamasi pulau lainnya, Tuty mengatakan belum ada keputusan pencabutan sanksi administrasi terkait izin lingkungan karena masih banyak syarat dari Kementerian LHK yang belum terpenuhi.

Seperti Pulau E yang juga terkena moratorium terkait izin lingkungan. Menurut Tuty perizinan tersebut prosesnya dapat diulang sesuai dengan Kajian LIngkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terbaru.

“Nanti KLHS baru sebagai landasan untuk memperbarui izin lingkungan, berlaku untuk semua pulau. Kalau tidak ada izin lingkungan ya batal, karena KLHS harus baru,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini