Taksi Online: Kalau Gentleman, Penggugat PM 26 Harus Beri Solusi

Bisnis.com,06 Sep 2017, 17:29 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pengemudi taksi online memberi solusi mengenai polemik transportasi online pasca gugurnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.

Darmaningtyas, Ketua Bidang Advokasi MTI, mengatakan pengemudi taksi online semestinya menawarkan rancangan kepada Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, mereka tidak bisa lagi mengatakan bahwa tidak dilibatkan.

"Kalau gentleman ya harus begitu. Kalau menggugat saja bisa, apalagi cuma memberikan masukan," katanya usai talkshow bisnis mengenai industri transportasi online di Jakarta pada Rabu (6/9/2017).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan uji materi terhadap PM 26. Peraturan tersebut digugat oleh enam pengemudi angkutan sewa khusus.

Menanggapi hal tersebut, Musa Emyus selaku Sekretaris Jenderal Koperasi Trans Usaha Bersama mewakili pengemudi taksi online mengaku siap untuk memberikan usulan ke Kemenhub. "Kami akan siapkan resume akademisnya. Kami juga ingin ada aturan.”

Adanya payung hukum, katanya, justru diperlukan oleh pengemudi taksi online terutama yang benar-benar mencari nafkah sebagai pengemudi, bukan sekadar sambilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini