Suap Hakim: OTT Terkait Penanganan Sidang Perkara Korupsi

Bisnis.com,07 Sep 2017, 18:20 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus penyuapan hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Bengkulu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hakim yang turut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diduga menerima janji atau hadiah yang berkaitan dengan penanganan persidangan perkara korupsi di pengadilan tersebut.

“Operasi ini dilakukan di dua kota yakni Bengkulu dan Bogor. Kita amankan beberapa orang, serta sejumlah uang sebagai bukti. Informasi lebih lanjut bisa disampaikan pada konferensi pers,” paparnya, Kamis (7/9/2017).

Hingga berita ini diturunkan, para pihak yang terjaring operasi tengah dalam perjalanan menuju Jakarta dari Bengkulu.

Berdasarkan catatan Bisnis, OTT di Bengkulu Kali ini merupakan operasi ketiga dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, OTT terjadi di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7, Bengkulu.

Selain Parlin Purba, KPK menetapkan tersangka lainnya Amin Anwar selaku pejabat pembuatan komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sebagai tersangka.

Amin Anwari dan Murni Suhardi diduga memberi suap kepada Parlin Purba terkait pengumpulan data dan bahan keterangan BWS tahun 2015-2016.

OTT lainnya menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Iin Maddari pada Selasa (20/6/2017). Dalam OTT ini KPK juga menangkap tiga orang lainnya, salah satunya adalah bendahara umum partai politik. Dalam penangkapan ini, KPK menyita satu kardus uang dalam pecahan rupiah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini