Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diimbau Tak Cairkan JHT Terlalu Dini

Bisnis.com,07 Sep 2017, 08:23 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin (tengah) sedang berbincang dengan ahli waris salah seorang peserta di Cabang Manado, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora (kiri), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Asri Basir (kanan), dan Direktur Utama Bank SulutGo Jeffry Dendeng (belakang), di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Rabu (6/9).

Bisnis.com, MANADO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mengimbau agar para pekerja yang telah menjadi peserta program jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak buru-buru mencairkan atau terlalu dini melakukan penarikan pada saat sebelum usia pensiun tiba.

Pasalnya, apabila mencairkan JHT pada usia muda maka akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya.

Hal ini seperti disampaikan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin disela aksinya turut melayani para peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Manado, Rabu (6/9) dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada awal September ini.

Saat memberikan pelayanan, pihaknya selalu mengingatkan agar para peserta bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua mereka, yakni dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya pada saat mereka memasuki usia pensiun dan tidak diambil untuk kepentingan konsumtif pada saat berhenti bekerja.

"Jika peserta melakukan penarikan JHT sebelum memasuki usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya," tutur Evi.

Selain itu, lanjut dia, peserta yang langsung mencairkan JHT terlalu dini maka akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai dengan saat ini besarnya kurang lebih 2% di atas rata-rata bunga deposito.

“Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsuntif saat ini, dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak dan tentu saja kesempatan untuk mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit di dapat apabila ditempatkan di tempat lain, seperti di perbankan misalnya”, ujarnya.

Menurutnya apabila sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan sebaiknya memang harus tetap ikut lagi sebagai peserta demi hari tua, seperti nama programnya JHT (Jaminan Hari Tua). “Apalagi iuran JHT itu penghasilan yang tidak kena pajak," jelasnya.

Evi menambahkan bahwa sepanjang tahun lalu, para peserta yang mencairkan JHT terlalu dini, apalagi untuk kepentingan konsumtif cukup banyak. “Tahun lalu itu ada sekitar 2 juta peserta yang klaim JHT. Kalau angka per hari ini masih kami update” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan segala upaya yang terus dilakukan jajarannya, akan semakin banyak masyarakat yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan dengan segala program yang ada di dalamnya, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dinikmati masyarakat.

Sementara itu, saat ini, kata dia, jumlah kepesertaan secara nasional mencapai di atas sekitar 40 juta. Namun, dari jumlah tersebut yang aktif hanya sekitar 27 juta, dengan jumlah perusahaannya mencapai sekitar 400-500 ribuan.

“Kalau total aset dana jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2017 sekitar Rp275 triliun dengan imbal hasil sebesar 7,4% nett,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini