CPNS KEMENKUMHAM 2017: Tanpa Nomor Antrean & Kartu Ujian, Pelamar Bisa Ikut TKD CAT

Bisnis.com,09 Sep 2017, 15:40 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Pelaksanaan TKD CAT di BKN Kantor Pusat pada tahun lalu/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Mengatasi kesulitan para pelamar untuk mengakses laman https://cpns.kemenkumham.go.id guna melakukan pencetakan nomor antrean atau kartu ujian, panitia pelaksana seleksi akhirnya memberi solusi, yakni tidak perlu lagi mencetak nomor antrean/kartu ujian guna mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, Tes Kompetensi Dasar (TKD) berbasis sistem komputerisasi (Computer Assisted Test/CAT) .

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya di Facebook, beberapa menit lalu pada hari ini, Sabtu (9/9/2017).

"#tanyaBKN Tidak perlu cetak No. Antrian/Kartu Inf @cpnskumham2017. Silakan lihat jadwal Verif (SMA/D3) & SKD (S1) di https://t.co/obqPtfK6a1," demikian postingan BKN.

Kartu nomor ujian merupakan salah satu syarat penting untuk dipergunakan mengikuti tahap selanjutnya yakni Tes Kompetensi Dasar (TKD) berbasis sistem komputerisasi (Computer Assisted Test/CAT) pada 11 September hingga 16 September untuk formasi dokter spesialis, dokter dan sarjana (S-1). Para pelamar dipersilakan terlebih dulu melakukan pencetakan nomor ujian secara online pada 6-9 September.

Adapun pelaksanaan TKD untuk D-III dan SLTA/sederajat dilaksanakan pada 25 September hingga 3 Oktober 2017. Para pelamar terlebih dulu akan mengikuti proses pemanggilan/verifikasi dokumen/berkas asli, pengukuran tinggi badan dan pembagian kartu peserta ujian.

TKD terdiri dari tiga bagian tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sebanyak 211.538 pelamar CPNS Kemenkumham 2017 untuk formasi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana (S-1) dijadwalkan akan mengikuti seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem komputerisasi (Computer Assisted Test/CAT) pada 11 hingga 16 September 2017 di 30 titik lokasi se-Indonesia.

Lokasi tersebut tersebar di Kantor Pusat BKN, seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, Kantor Wilayah Kemenkumham serta bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini