BI dan OJK : Awal 2018 Bunga Kredit Mulai Turun

Bisnis.com,09 Sep 2017, 01:45 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan hasil rapat perdana DK OJK periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (20/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan penurunan bunga kredit akan mulai berlaku optimal pada kuartal I/2017.

Agusman, Direktur Eksekutif Bank Indonesia memperkirakan penurunan suku bunga kredit akan terjadi mulai tahun depan. Penurunan 7DRRR akan lebih dulu direspons dengan pemangkasan suku bunga dana pihak ketiga lalu diikuti suku bunga kredit perbankan.

“Butuh waktu sekitar 2-3 triwulan untuk penurunan suku bunga kredit, sekarang sudah mulai mengarah ke situ. Kemarin setelah BI rate turun sampai 175 bps, transmisinya sudah lebih dari 105 bps terhadap penurunan suku bungan DPK,” katanya di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan dengan turunnya suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 25 basis poin (bps), semestinya dapat diikuti dengan penurunan suku bunga deposito.

“Kami lihat interbank call money sudah merespons, sedangkan untuk suku bunga deposito diubah setelah jatuh tempo. Kalau suku bunga deposito belum diubah, kreditnya belum bisa diubah, lack-nya 6 bulan untuk ditransmisikan dalam suku bunga kredit,” katanya.

Wimboh menyatakan secara umum penyaluran kredit mulai bertumbuh dengan besaran sekitar 8% secara year on year pada Juli.

Kendati pertumbuhan secara year to date masih belum optimal, menurutnya Otoritas belum perlu membuat kebijakan untuk mendorong penyaluran kredit.

“Kami belum perlu melakukan kebijakan-kebijakan untuk dorong kredit. Di samping itu pembiayaan melalui pasar modal cukup tinggi. Yang akan kami dorong adalah penurunan suku bunga dan yang akan kami lihat adalah transmisinya,” katanya.

Adapun, cara yang akan dilakukan OJK yakni dengan meningkatkan monitor suku bunga dasar kredit (SDBK). Bank-bank diminta secara transparan menyampaikan struktur komponen suku bunga kredit dan depositonya, seperti premi risiko, overhead cost, dan margin laba.

“Ini menjadi pengawasan kami, mendorong pertumbuhan kredit dengan suku bunga kompetitif,” kata Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini