Kartu Kredit Tak Diblokir Setelah Hilang, Nasabah Gugat Bank ANZ

Bisnis.com,12 Sep 2017, 20:18 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank ANZ Indonesia diseret ke pengadilan oleh seorang nasabah kartu kredit Visa Platinum.

Nasabah bernama Adhi Mahendra menuntut Bank ANZ Indonesia atas kerugian yang diderita karena pihak bank tidak memblokir aktivasinya ketika kartu tersebut hilang dari tangan pemilik.

Akibat tindakan itu, nasabah dibebani tagihan hingga Rp49,09 juta atas transaksi yang tidak dilakukannya.

Adhi Mahendra mengaku menggunakan kartu kredit mulai dari 2008 hingga 12 Mei 2017. Akan tetapi, pada 16 Juni, Adhi mendapat notifikasi dari layanan pelanggan karena telah melakukan dua kali transaksi.

Atas informasi tersebut pihaknya meminta Bank ANZ segera melakukan pemblokiran terhadap kartu kreditnya.

Kuasa hukum Adhi Mahendra, Hendra Setiawan Boen mengatakan kliennya akhirnya membuat surat laporan kehilangan barang pada 10 Juli 2017.

Selanjutnya, melalui tagihan pada 23 Juni 2017, Adhi mendapati penggunaan kartu kredit yang hilang tersebut mencapai 40 kali pada puluhan pedagang, selama peridoe 15 Juni – 17 Juni 2017.

“Klien kami telah memeritahukan kepada tergugat bahwa kartu kredit telah hilang dan disertai permintaan pemblokiran. Secara hukum, tergugat memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dari kartu kredit yang diterbitkannya,” katanya seperti dikutip dari berkas gugatan, Selasa (12/9/2017).

Perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 462/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini, intinya meminta tergugat menanggung tagihan atas peggunaan kartu kredit dari 15 Juni – 17 Juni 2017.

Hendra mengatakan selama ini kliennya hanya berkomunikasi dengan bagian customer service. Selain itu, sebelum mengajukan gugatan a quo, penggugat mengaku telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi menemui jalan buntu.

“Kami pernah berkirim surat ke Vice President Director Retail Banking ANZ, tetapi tidak ada balasan langsung, yang menanggapi malah customer service,” katanya.  

Selain meminta tagihannya untuk dihapus, penggugat meminta tergugat mengganti kerugian immateriil senilai Rp10 miliar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bank ANZ belum dapat berkomentar banyak. International Communications Manager ANZ Indonesia Lorraine Armilla belum dapat menanggapi soal gugatan tersebut.

“Saya sedang di tengah rapat, boleh nanti saya update [menanggapi],” tuturnya melalui pesan WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini