Banyak Dokter Mogok Lakukan Operasi Berisiko. Ini Masalahnya

Bisnis.com,12 Sep 2017, 22:48 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi/razoritehealth.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Turki akan membentuk konsorsium asuransi yang memberikan perlindungan pada risiko malpraktik dalam tindakan medis atau asuransi tanggung gugat medis.

Seperti dikutip dari Asia Insurance Review, Selasa (12/9/2017), konsorsium tersebut dibentuk menyusul adanya laporan beberapa dokter di Turki melakukan penundaan terhadap operasi berisiko.

Mereka tidak senang dengan tindakan perusahaan asuransi yang membundel produk asuransi lain dengan asuransi tanggung gugat medis yang membuat mereka merasa dirugikan.

Dalam sebuah regulasi baru, Undersecretariat of Treasury Turki menyatakan konsorsium didirikan untuk mengatasi masalah yang timbul dari peraturan tentang kewajiban asuransi tanggung gugat untuk malpraktik medis.

Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa konsorsium asuransi tanggung gugat medis akan dikelola oleh Günes Sigorta, yang memiliki lisensi untuk bisnis asuransi tanggung gugat.

Asuransi tanggung gugat untuk malpraktik medis diwajibkan sejak 2010. Namun, selama tujuh tahun terakhir, premi tidak menunjukkan perubahan.

Selama periode tersebut, perusahaan asuransi membayar klaim lebih dari TRY1 miliar (US$290 juta), sementara premi yang diterima dari dokter mencapai TRY338.2 juta.

Sampai tahun lalu, perusahaan asuransi masih menerima bisnis dari para dokter. Namun situasi berubah tahun ini dengan perusahaan asuransi menolak untuk menjual asuransi kepada dokter. Di sisi lain, para dokter juga tidak menyukai bahwa premi untuk asuransi tanggung gugat medis tidak terkait dengan rekam jejak profesional praktisi medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini