PENDANAAN PROYEK INFRASTRUKTUR: Instrumen Pembiayaan Baru Terus Digodok

Bisnis.com,12 Sep 2017, 18:16 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Proyek pembangunan underpass Mampang, di Jakarta, Selasa (4/7)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan otoritas pasar modal terus menggodok instrumen pembiayaan baru untuk mendanai proyek pembangunan infrastruktur.

Saat ini, produk eksisting untuk pembiayaan infrastruktur adalah reksa dana Penyertaan Terbatas dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).

Ditemui pasca mengahadiri rapat koordinasi tentang pembahasan sistem pembiayaan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan selain dua produk tersebut sebenarnya masih ada banyak produk OJK yang bisa digunakan sebagai instrumen pembiayaan.

“Intinya itu, instrumen-instrumen keuangan yang bisa digunakan untuk mempercepat pembiyaan pembangunan. Jadi kalau dari sisi OJK, produk-produk apa yang bisa digunakan untuk membiayai infrastruktur, misalnya tadi kan ada produk pasar modal seperti RDPT, KIK EBA, kitra-kira itu,”jelas Nurhaida di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (12/9/2017).

Dalam rakor tersebut, dia juga mengatakan adanya pembahasan tentang kendala penerbitan instrumen (pembiayaan).

“Salah satunya tadi yang sangat utama itu bagaimana mempercepat proses penerbitan produknya itu atau izinnya dari OJK,” imbuhnya.

Kendati, saat ditanya apakah dana haji masuk dalam instrumen pembiyaaan tersebut, dirinya mengatakan tidak ada pembahasan mengenai dana haji.
“Enggak, enggak dibahas itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini