8 BUMN di Sulut Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com,13 Sep 2017, 16:46 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno

Bisnis.com, MANADO -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menyatakan bahwa saat ini terdapat delapan perusahaan plat merah dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Bumi Nyiur Melambai menunggak iuran kepesertaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir mengatakan bahwa saat ini delapan perusahaan tersebut sedang proses validasi dan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

"Di sini bahkan ada delapan BUMN yang nunggak iuran. Dan dalam waktu dekat akan kami serahkan kepada Kejati Sulut untuk ditindaklanjuti," ujarnya di Manado, Rabu (13/9).

Pihaknya belum bersedia merinci nama-nama perusahaan tersebut. Namun demikian, dari delapan perusahaan itu, enam di antaranya berkantor di Kota Manado dan dua sisanya di Kota Bitung.

Asri menerangkan bahwa jumlah total tunggakan dari delapan BUMN tersebut mencapai Rp513,71 juta dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 109 orang.

Sementara untuk nilai tunggakan iuran dari masing-masing BUMN tersebut, baik untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), angkanya pada bervariasi serta dalam tempo waktu yang berbeda-beda pula.

"Tunggakannya bervariasi. Ada yang tujuh bulan sampai 64 bulan. Bahkan ada yang sudah sejak 2011 menunggak sampai sekarang belum terbayarkan," ujarnya.

Pihaknya berharap sebanyak delapan BUMN itu dapat segera menyelesaikan kewajibannya tersebut, meskipun dicicil.

Pasalnya memang diantaranya sudah ada yang menyatakan kesediaannya untuk segera menyelesaikan pembayaran iuran itu secara bertahap.

"Jika ada itikad baik untuk membayar tunggakan, walaupun dicicil akan kami terima," jelasnya. Namun, kalau tidak ada itikad baik, maka Kejati Sulut yang akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Pihaknya juga mengimbau kepada para perusahaan di Sulut, baik BUMN maupun swasta lainnya untuk dapat mentaati segala kewajiban yang ada tersebut, termasuk pelaporan kondisi perusahaan sekarang.

Mengingat, kata dia, bisa saja dari perusahaan-perusahaan yang masih menunggak iuran tersebut sebenarnya sudah tutup alias tidak beroperasi lagi di Sulut namun tidak melaporkan, atau memang masih beroperasi dan lalai menunaikan kewajibannya.

Pasalnya, saat ini data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Sulut, secara keseluruhan masih terdapat sekitar 1.800 perusahaan yang menunggak pajak dengan nilai hingga kisaran Rp52 miliar.

"Saat ini kita sedang verifikasi ribuan data perusahaan itu, apakah masih eksis atau tidak, apakah terjadi kelalaian, dan lain sebagainya," ujarnya.

Namun demikian kata dia, saat ini sudah terdapat sekitar 38 perusahaan yang sudah dipastikan validitasnya menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga mencapai Rp3,6 miliar, sudah diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini