Surat Jaminan Garasi Syarat Kepemilikan Kendaraan di DKI. Ke Sini Mengurusnya

Bisnis.com,13 Sep 2017, 14:25 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta - Pemberlakuan peraturan daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memegang jaminan kepemilikan garasi hanya tinggal menunggu perintah dari Gubernur DKI Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan kepemilikan garasi sangat memungkinkan untuk menjadi syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan di Jakarta.

Menurutnya, peraturan tersebut juga sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Jepang, untuk mengatur jumlah kendaraan dan mengurangi kemacetan di kota-kota besar.

"Sangat memungkinkan, karena kita juga belajar dari daerah dan negara tertentu seperti Jepang. Orang kalau mau beli itu [kendaraan], menunjukkan lahan parkir," tukasnya di Balai Kota, Rabu (13/9/2017).

Suntana menegaskan penerapan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi tidak akan berseberangan dengan UU tentang lalu lintas.

"Memang itu semuanya kan untuk ketertiban ya. Sangat bagus dan polisi pasti akan melakukan back-up yang sepenuhnya," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penerbitan STNK yang akan mewajibkan pemohon untuk menunjukkan jaminan kepemilikan garasi.

Surat jaminan kepemilikan garasi nantinya dapat dikeluarkan melalui RT, RW dan Kelurahan setempat.

Dia menyangkal jika perda tersebut dikatakan sebagai tindakan pembatasan terhadap warga untuk memiliki kendaraan, khususnya mobil.

"Silakan, boleh Anda punya mobil lebih dari satu tapi ya harus ada garasi dong. Tugas Pemda dan Polisi adalah mewujudkan ketertiban," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini