MAHFUD MD Ajari KPK Cara Termudah Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Bisnis.com,14 Sep 2017, 17:09 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Polemik kasus mega skandal korupsi KTP berbasis elektronik yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI mendapat tanggapan dari berbagai kalangan termasuk Mohammad Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, dirinya berharap KPK tetap kokoh pada pendiriannya. Menurut dia, saat KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka, alat buktinya sudah cukup.

"Menurut saya, sebelum gugatan praperadilan selesai [Setya Novanto], KPK ajukan saja perkaranya ke pengadilan, kan gugur praperadilannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/9/2017).

Di sisi lain, Mahfud pun menyoroti pemecatan Ahmad Doli Kurnia, kader muda Golkar yang selama ini kritis menyikapi kasus KTP berbasis elektronik dan mendesak Setya Novanto mundur dari tampuk kepemimpinan Golkar dan DPR.

Dia menilai pemecatan itu termasuk keberingasan dalam politik. Artinya dari sudut politik tindakan itu ingin melindungi seseorang dengan menyingkirkan orang-orang yang kritis.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, itu kebiasaan Golkar sejak dulu.

"Siapa pun yang pimpin, selalu ada tindakan kasar. Dulu saat pencalonan Pak JK jadi Wapres terjadi pecat memecat. Lalu pencalonan Jokowi terjadi pecat memecat juga. Sekarang kasus angket ada pecat memecat juga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini