Korupsi di Daerah: Peran Kapolres dan Kajari Harus Lebih Proaktif

Bisnis.com,14 Sep 2017, 22:23 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kapolri dan Jaksa Agung bisa mendorong jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk lebih aktif melakukan pengawasan pembangunan guna mencegah korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa selain aparat pengawas internal pemerintah (APIP), peran aparat penegak hukum (APH) di daerah seperti Polres dan Kejari juga dinilai tidak kalah pentingnya.

Oleh karena itu, APH perlu diperkuat. Kapolres dan Kajari menurutnya, harus ikut bertanggung jawab ketika kepala daerah setempat terjerat kasus korupsi. Pasalnya, kedua APH tersebut memiliki tugas melakukan pengawasan pembangunan di daerah tugas mereka.

“Harapan kami kalau misalnya bisa dipenuhi Kapolri atau Jaksa Agung, misalkan kepala daerah kena OTT maka harus mengganti Kapolres atau Kajari, karena mereka semestinya melakukan pengawasan di sana. Jadi kalau APIP dikontrol oleh kepala daerah, polisi dan jaksa bisa menjalankan tugas pengawsan, ujarnya, Kamis (14/9/2017).

Pihaknya juga berharap APH dan APIP bisa memanfaatkan bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki perwakilan di setiap provinsi guna melakukan pengawasan keuangan di daerah.

“Ketikia inspektur daerah tidak punya kemampuan audit investigasi bisa minta bantuan BPKP. Ini yang kami dorong agar ada sinergi APIP, APH dengan BPKP agar pengawsasn keuangan lebih baik. Kami juga dorong APIP dengan APH mendeteksi penyimpangan sejak awal sebelum terjadi korupsi ygan merugikan keuangn daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini