Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 196/MBU/09/2017 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero). Surat ini dikeluarkan lantaran Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Koeshartono telah berakhir masa jabatannya.
Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno sebagai kuasa pemegang saham, yang diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro. Kementerian BUMN di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (14/9/2017).
Dalam Surat Keputusan ini disebutkan, bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Koeshartono sebagai Direktur Pemasaran pada tanggal 29 Agustus 2017, maka perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan. Sekaligus menetapkan penggantinya yakni Achmad Tossin Sutawikara yang bergeser menjadi Direktur Pemasaran yang sebelumnya Direktur SDM dan Tata Kelola.
Serta, menunjuk Winardi Sunoto sebagai Direktur SDM dan Tata Kelola, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).
Wahyu Kuncoro berharap Direksi yang baru bisa membantu memecahkan permasalah-permasalahan di Industri Pupuk, terutama terkait dengan kemampuan bersaing Industri pupuk.
“Kami harapkan semua direksi dapat bekerja sama dengan baik dan Direktur Utama Pupuk Indonesia agar bisa segera mengharmonisasi tim agar pupuk bisa segera keluar dari permasalahan yang ada”, katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat mengatakan dengan diangkatnya Direktur SDM dan tata Kelola yang baru dapat menambah kekuatan Pupuk Indonesia
"Kami mengucapkan selamat atas jabatan baru ini. Kami harapkan semua direksi dapat bekerja sama dengan bai dan menambah kekuatan Pupuk Indonesia”, tutup Aas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel